SuaraSumsel.id - Maskapai di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau, telah membatalkan penerbangan dengan rute Lubuklinggau-Jakarta dan atau sebaliknya.
Pembatalan ini terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat di kota Lubuklinggau dan PPKM darurat di Jakarta.
“Pesawat cancel mulai 7-16 Juli, karena mengikuti aturan PPKM,” kata Kepala Bandara Silampari Mega Hardiansyah melalui Humas Bandi, Kamis (8/7/2021).
Dengan adanya aturan PPKM mikro diperketat, sehingga calon penumpang diwajibkan aturan tambahan diantaranya bukti sertifikat sudah mengikuti vaksin dan hasil Swab-PCR untuk penumpang yang akan terbang.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Namun jelasnya, meskipun penerbangan dibatalkan hinggal 17 Juli ke depan, Pelayanan di Bandara Silampari tetap buka, bandara masih beroperasional, semua petugas yang ada masih tetap ngantor.
“PPKM ini aturan pusat,”ujar dia.
Menurutnya pembatalan ini juga, pengaruh dari Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara dari pantauan, suasana di Bandara Silampari saat ini terlihat sepi tidak seperti hari biasanya, tidak ada penerbangan dari atau tujuan Lubuklinggau dan Jakarta.
Di bandara hanya terlihat para petugas yang berjaga dan membersihkan Bandara Silampari.
Baca Juga:Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
Kontributor: Renaldi