
Selain iti, Wenny pun menegaskan jika ia hanya ingin pengakuan mengenai anak yang telah dilahirkannya. Apalagi usia anaknya makin beranjak dewasa yang mempertanyakan kelengkapan orang tuannya.
Perihal nilai yang masuk dalam gugatan di kasus ini, Wenny mengungkap jika hal tersebut hanya angka.
"Pedoman kita, adanya perlindungan terhadap anak-anak di luar nikah. jika bahasa hukumnya, pengacara saya yang lebih paham," terang Wenny.
Ia pun menegaskan bukan nilai yang dituntut apalagi keinginan merusak rumah tangga Rezky, ia hanya ingin pengakuan masa lalu yang menjadi kewajiban.
Baca Juga:Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
"Perihal anak ini kan selama hidup ya mas," ujar Wenny.