Ingat, 4 Jalan di Palembang Ini Terapkan Ganjil-Genap Pukul 16.00 - 22.00

Kepolisian daerah atau Polda Sumatera Selatan tengah mensosialisasikan peraturan kendaraan genap dan ganjil yang berlaku di Palembang.

Tasmalinda
Selasa, 06 Juli 2021 | 14:14 WIB
Ingat, 4 Jalan di Palembang Ini Terapkan Ganjil-Genap Pukul 16.00 - 22.00
sosialisasi kendaraan genap dan ganjil di Palembang [Sumselupdate] Ingat, 4 Jalan di Palembang Ini Terapkan Ganjil-Genap Pukul 16.00 - 22.00

SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak kepolisian tengah menguji coba pelaksanaan peraturan kendaraan genap dan ganjil di wilayah zona merah di Sumatera Selatan. 

Penerapan kendaraan genap ganjil dilakukan di Palembang, karena merupakan zona merah penyebaran COVID-19. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel memberlakukan peraturan kendaraan genap ganjil akan berlaku di empat jalan protokol.

Keempat jalan tersebut yakni jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, jalan Angkatan 45 dan jalan Merdeka. Pelaksanaan kendaran genap dan ganjil akan berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan pelaksanaan sistem ini tengah diuji coba. Pada hari pertama, Senin (5/7/2021), memang pengendara masih belum terbiasa.

Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

Penampakan arus kendaraan di kawasan Tanjung Barat, Jalan Raya Pasar Minggu saat massa PSBB. (Suara.com/Bagaskara).
ilustrasi lalu lintas (Suara.com/Bagaskara).

"Pelaksanaanya selama enam jam, yang berlaku dari sore hingga malam," ujar ia.

Dia pun berharap dengan diberlakukannya sistem lalu lintas ganjil genap masyarakat dapat mengurangi aktivitasnya di luar rumah..

“Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Dan tujuan dari penerapan ganjil genap di Palembang ini lebih kepada membatasi mobilitas. Tidak ada tilang tapi kami memberikan sanksi berupa putar balik kendaraan saja,” ujar Hotman.

Hotman menambahkan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di empat  ruas jalan tersebut seperti mobil ambulance dan kendaraan dengan plat merah.

“Damkar dan motor boleh melintas. Warga yang rumahnya di arah empat ruas jalan tersebut maka kami akan meminta mereka menunjukkan KTP-nya, jadi tolong untuk masyarakat bisa pahami bahwa di empat ruas jalan ini sering terjadi kerumuman,” tegasnya.

Baca Juga:Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak