Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli

Pemerintah memperpanjang PPKM MIkro dua kota di Sumatera Selatan hingga 21 Juli mendatang.

Tasmalinda
Senin, 05 Juli 2021 | 20:24 WIB
Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro Kota Palembang dan Lubuklinggau, Hingga 21 Juli
Foto udara suasana lalu lintas kota Palembang saat idul fitri (13/5/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi] Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro kota Palembang dan kota Lubuklinggau

SuaraSumsel.id - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

Dari 43 kabupaten/kota, Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro kota Palembang dan Lubuklinggau.

 “Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin.

Menko Airlangga menyampaikan pada perpanjangan PPKM Mikro kali ini, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4, kemudian 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka 12 Juli di Palembang Dibatalkan, Ini Kata Wali Kota

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Menko Airlangga dilansir dari ANTARA, sSenin (5/7/2021).

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:Kabar Duka, Mantan Direktur LBH Palembang Chairil Syah Meninggal Dunia

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

Ini rincian 43 kabupaten/kota yang berada pada level 4 adalah:

  1. Kota Banda Aceh
  2. Kota Bengkulu
  3. Kota Jambi
  4. Kota Pontianak
  5. Kota Singkawang
  6. Kota Palangkaraya
  7. Lamandau
  8. Sukamara
  9. Berau
  10. Kota Balikpapan
  11. Kota Bontang
  12. Bulungan
  13. Bintan
  14. Kota Batam
  15. Kota Tanjung Pinang
  16. Natuna
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kepulauan Aru
  20. Kota Ambon
  21. Kota Mataram
  22. Lembata
  23. Nagekeo
  24. Boven Digoel
  25. Kota Jayapura
  26. Fakfak
  27. Kota Sorong
  28. Manokwari
  29. Teluk Bintuni
  30. Teluk Wondama
  31. Kota Pekanbaru
  32. Kota Palu
  33. Kota Kendari
  34. Kota Manado
  35. Kota Tomohon
  36. Kota Bukittinggi
  37. Kota Padang
  38. Kota Padangpanjang
  39. Kota Solok
  40. Kota Lubuk Linggau
  41. Kota Palembang
  42. Kota Medan
  43. Kota Sibolga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini