Pura-pura Dirampok, Selingkuhan dan Istri Habisi Nyawa Suami

Bersama seorang selingkuhannya yang merupakan warga asing asal Afghanistan, istri ini habisi nyawa suaminya.

Tasmalinda
Selasa, 06 Juli 2021 | 09:49 WIB
Pura-pura Dirampok, Selingkuhan dan Istri Habisi Nyawa Suami
Ilustrasi pembunuhan (shutterstock) Pura-pura Dirampok, Selingkuhan dan Istri Habisi Nyawa Suami

SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan terhadap suami, berhasil diungkap pihak kepolisian. Hasil penyelidikannya, diketahui otak pembunuhannnya ialah istri bersama dengan pria selingkuhannya, yang merupakan warga asing Afghanistan.

Polisi menangkap seorang warga negara Afganistan berinisial MM yang membunuh seorang pedagang emas Nasruddin alias Acik (44) di Kota Jayapura, Papua. 

Dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.con, MM ialah selingkuhan dari suami korban, yakni Virgita Legina Hellu (25).

“Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara dengan istri korban sejak awal tahun 2021. Sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas.

Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

MM membunuh Nasruddin pada Senin 28 Juni 2021 lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. diketahui korban ternyata seorang pengusaha di Arso Keerom.

MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.

Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

“Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Gustav.

Baca Juga:Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel

Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.

“Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” jelasnya.

Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak