SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan terhadap suami, berhasil diungkap pihak kepolisian. Hasil penyelidikannya, diketahui otak pembunuhannnya ialah istri bersama dengan pria selingkuhannya, yang merupakan warga asing Afghanistan.
Polisi menangkap seorang warga negara Afganistan berinisial MM yang membunuh seorang pedagang emas Nasruddin alias Acik (44) di Kota Jayapura, Papua.
Dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.con, MM ialah selingkuhan dari suami korban, yakni Virgita Legina Hellu (25).
“Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara dengan istri korban sejak awal tahun 2021. Sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas.
Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
MM membunuh Nasruddin pada Senin 28 Juni 2021 lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. diketahui korban ternyata seorang pengusaha di Arso Keerom.
MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.
Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.
Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.
“Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Gustav.
Baca Juga:Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel
Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.
“Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” jelasnya.
Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.