Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat

Adapun berbagai pertimbangan hakim dalam keputusan vonis Rizieq Shihab yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:55 WIB
Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat
Rizieq Shihab [Foto: Antara] Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat

SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan Rizieq ialah dia guru agama masih dibutuhkan umat.

 Majelis hakim PN Jakarta Timur menilai peran keumatan Rizieq dipertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada kasus tersebut. 

Dalam sidang pemcabaan vonis kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim menyebutkana hal memberatkan dan meringankan dari tokoh FPI tersebut.

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung

 “Menimbang bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu keadan yang memberatkan dan meringankan,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur dikutip dari hop.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Adapun dua hal yang meringankan dari Habib Rizieq dalam kasus ini.

Sedangkan yang memberatkan, ialah terdakwa meresahkan masyarakat.

"Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa punya tangungan keluarga dan pengetahuan terdakwa adalah guru agama masih dibutuhkan umat,” kata majelis hakim membacakan pertimbangannya.

Putusan hakim itu dengan tegas ditolak oleh Habib Rizieq. Dia menyebutkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa ia menolak putusan majelis hakim dalam perkara ini.

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Di antaranya Habib Rizieq menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli forensik, yang menurutnya tak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim. Habib Rizieq pun mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini