SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan Rizieq ialah dia guru agama masih dibutuhkan umat.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menilai peran keumatan Rizieq dipertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada kasus tersebut.
Dalam sidang pemcabaan vonis kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim menyebutkana hal memberatkan dan meringankan dari tokoh FPI tersebut.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung
“Menimbang bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu keadan yang memberatkan dan meringankan,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur dikutip dari hop.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Adapun dua hal yang meringankan dari Habib Rizieq dalam kasus ini.
Sedangkan yang memberatkan, ialah terdakwa meresahkan masyarakat.
"Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa punya tangungan keluarga dan pengetahuan terdakwa adalah guru agama masih dibutuhkan umat,” kata majelis hakim membacakan pertimbangannya.
Putusan hakim itu dengan tegas ditolak oleh Habib Rizieq. Dia menyebutkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa ia menolak putusan majelis hakim dalam perkara ini.
Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek
Di antaranya Habib Rizieq menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli forensik, yang menurutnya tak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim. Habib Rizieq pun mengajukan banding.