SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman mati kepada Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021).
Sidang yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim saat membacakan amar putusan
Baca Juga:Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Majelis sependapat dengan dakwaan primer dari JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti dimusnahkan dan ada pula yang disita untuk negara," ujarnya.
Atas putusan mati tersebut, melalui layar sidang virtual, tanpa ragu terdakwa langsung mengajukan banding. "Saya banding yang mulya," ujar terdakwa.
Untuk diketahui, vonis tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam sidang virtual yang digelar pengadilan negeri Palembang, Kamis (10/6/2021), JPU menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
"Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa ini, maka dia dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman, Jum'at (11/6/2021).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.
Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta. Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.
Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.
Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
kontributor: Andika