Langgar Prokes, Dua Kafe di Palembang Kena Sanksi Tipiring

Sanksi ini diberikan sebagai peringatan pada kafe dan restoran agar lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan terutama jam operasional.

Tasmalinda
Kamis, 17 Juni 2021 | 09:42 WIB
Langgar Prokes, Dua Kafe di Palembang Kena Sanksi Tipiring
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro (26/4/2021). [Ist] di Palembang, dua kafe telah disanksi tipiring.

SuaraSumsel.id - Satuan Tugas atau Satgas Polda Sumatera Selatan telah mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola kafe yang melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 

"Dalam operasi penegakan disiplin prokes dan PPKM mikro pada Juni 2021 ini ada dua kafe di Palembang yang terpaksa dikenakan tipiring karena sudah beberapa kali diberikan teguran namun kedapatan petugas tetap melanggar," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S di Palembang, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, menghadapi kondisi terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 dan banyaknya daerah di Sumsel yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus Corona, pihaknya berupaya menegakkan disiplin prokes dan PPKM secara maksimal.

Khusus untuk mencegah terjadinya kerumunan di pusat keramaian terutama di kafe, pihaknya telah memberikan sanksi tipiring, teguran keras dengan memberikan kartu kuning bagi pengelola kafe.

Baca Juga:Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah

Dalam PPKM skala mikro pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar dan kafe diperbolehkan beroperasi namun harus mematuhi aturan seperti jam operasional tidak boleh melewati pukul 21.00 WIB, selalu memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan, dan menerapkan prokes secara ketat.

Personel yang ditugaskan melakukan patroli di pusat keramaian tersebut diperintahkan untuk menegakkan aturan PPKM secara tegas namun secara humanis.

Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, jika pengelola mal, pasar, kafe dan tempat keramaian lainnya masih bisa dibina menegkkan prokes dan mematuhi aturan PPKM, petugas hanya memberikan teguran atau peringatan keras, kata kapolda. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak