SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah atau JRH dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Penahanan tersangka Juarsah kini telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari. Untuk nantinya Juarsah akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu
Selama penahanan Juarsah, Jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya disidangkan di PN Tipikor, Palembang, Sumatera Selatan.
"Persidangan nanti diagendakan di PN Tipikor Palembang," tambahnya
KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp 4 miliar dalam kasus tersebut.
Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.