SuaraSumsel.id - Viral di sosial media Instragram seorang juru parkir atau Jukir di jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang meminta uang parkir Rp10.000 di luar peraturan yang ditentukan.
Dalam postingan dari akun seputar info Palembang, terlihat salah satu pengguna kendaraan yang melaporkan kejadian yang dialaminya saat parkir mobil di salah satu toko kosmetik di Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Saat ditangkap polisi, juru parkir ini mengaku harus menyetor ratusan ribu setengah hari.
Alasan ini lah yang membuat para juru parkir tersebut mengambil lebih dari ketentuan Peraturan Daerah atau Perda Palembang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara, com, unit 1 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat menangkap pelaku tersebut di TKP.
Baca Juga:Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Masuk Musim Kemarau
Di hadapan petugas Jukir yang meminta uang itu, diketahui bernama Gentar (27), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang itu, mengakui perbuatannya tersebut.
“Ia pak setoran besar Rp250.000 per setengah hari jadi terpaksa aku ngambek (mengambil-red) besar,” ujar pelaku Gentar (27), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang
Ia menjelaskan, hal tersebut baru dilakukannya semenjak setoran tersebut naik, dan hasil dari uang tersebut disetornya ke salah satu orang berinisial A yang diketahui pemilik kuasa.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan, aksi yang dilakukan anggotanya merupakan aksi rutin menertibkan premanisme dan juru parkir liar yang meresa warga Palembang.
“Kita mengamankan 14 juru parkir liar yang meresahkan warga Kota Palembang. Sekaligus melaksanakan giat premanisme,”katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Pemprov Ingin Ambil Alih Bangun Pasar Cinde, Ini Reaksi Ahli Arsitektur Sumsel