Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya tas milik korban, sepeda motor dan mobil milik tersangka.para tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Alamsyah menambahkan, kalau modus mengoles balsem terhadap korban ini sudah lama terjadi di tempat lainnya.
“Pelaku memang ingin mencuri tapi tidak ingin melukai korbannya. Kami akan memperbanyak patroli dengan anggota berpakaian preman,” tegas ia
Kontributor: Andika
Baca Juga:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris