SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Antoni (45) didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa tilap dana desa atau DD yang seharusnya untuk membangun posyandu namun malah digunakan untuk kampaye pemilihan kepala desa alias Pilkades.
Anggaran dana desa yang mata anggaran 2018. Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Abu Hanifah, yang digelar secara virtual, Senin (7/6/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra Karya serta Ariansyah terungkap bahwa, Desa Perangai pada 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp964 juta.
Kuat dugaan terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan selaku Kades. Setelah menghamburkan uang Negara untuk kepentingan pribadi seperti halnya kampanye, namun berdalih anggaran yang dicairkannya untuk pembangunan desa seperti halnya posyandu.
Baca Juga:Bulan Juli, Dua Gerai Giant di Palembang Tutup
“Dalam pengakuannya, terdakwa menggunakan DD tersebut untuk kampanye pada saat Pileg tahun 2019 Kabupaten Lahat dari partai Demokrat,” ungkap JPU seprti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Untuk itu, sebagaimana dakwaan JPU jumlah kerugian Negara yang diakibatkan terdakwa senilai Rp376 juta ini, dijerat primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.