Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang

Tersangka korupsi jalan pelabuhan Ogan Ilir kembalikan uang kerugian negara.

Tasmalinda
Jum'at, 04 Juni 2021 | 05:15 WIB
Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang
Uang kerugian negara dikembalikan tersangka korupsi jalan cor pelabuhan [Sumselupdate] Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan kembali menerima uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, Kamis (3/6/2021).

Pengembalian uang yang dilakukan Caca melalui kuasa hukumnya Firli Darta, SH kali ini ialah ketiga kalinya.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan, pengembalian uang kali ini merupakan pelunasan kerugian negara dengan total uang sebesar Rp3,229 miliar.

“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan  BPKP Sumsel, ada kerugian negara senilai Rp3,229 miliar. Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN secara bertahap,” katanya

Baca Juga:60 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Sudah Divaksin, Ibadah Haji Kembali Dibatalkan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman  mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya ini, tidak menghentikan proses hukumnya.

“Kami menghargai itikad baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” jelas Khaidirman.

Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersangka Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini