SuaraSumsel.id - Dinas kesehatan Sumatera Selatan menyatakan sudah menvaksin 60 persen calon jemaah haji. Hal ini dilakukan guna persiapan menjelang keberangkatan haji tahun ini.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia akhirnya kembali membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Sama seperti tahun lalu, Pemerintah Indonesia belum bisa memberangkatkan haji karena situasi pandemi COVID 19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Dilansir dari suarakaltim.id- jaringan Suara.com, pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Baca Juga:Jadi Konten Kreator Yoursay, Warga Sumsel Berkesempatan Raih Hadiah Rp 10 Juta
Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Alasan lain tidak bisa memberangkatkan haji warga Indonesia, karena Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.
Akibatnya pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.
Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.
Baca Juga:Juli 2021, Sekolah di Sumsel Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.
Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.