SuaraSumsel.id - Gegara menggelar acara syukuran kelahiran anaknya atau lebih dikenal acara Tahnik, penyanyi asal Malaysia Siti Nurhaliza dan suami, Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit.
Jika dirupiahkan, denda tersebut mencapai Rp 34 juta.
Dilansir dari Digtara.com - jaringan Suara.com, kegiatan mengundang banyak orang itu digelar pada bulan April silam. Acara tersebut dihadiri ratusan orang sehingga menimbulkan protes dari berbagai kalangan.
Tak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda.
Baca Juga:Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Kepala Kepolisian Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya datang sebentar untuk berdoa.
Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.
Baca Juga:Bus AKAP Sambodo Terbalik di Sumsel, 3 Warga Sumbar Tewas
Namun berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan sudah terlanjur tersebar dan menyedot perhatian di kalangan warga Malaysia. Aparat menilai, hukuman itu pantas dilakukan.