Terlibat Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Pagaralam Ini Divonis Denda Rp 1 Miliar

Seorang oknum polisi di Pagaralam Sumatera Selatan terbukti bersalah karena terlibat transaksi narkoba terselubung, sehingga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Tasmalinda
Rabu, 26 Mei 2021 | 18:36 WIB
Terlibat Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Pagaralam Ini Divonis Denda Rp 1 Miliar
Ilustrasi paket sabu. Terlibat Transaksi Narkoba, Oknum Polisi Pagaralam Ini Divonis Denda Rp 1 Miliar

SuaraSumsel.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagaralam, Sumatera Selatan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terlibat pada transaksi narkoba tersebut.

Vonis berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dibacakan pada saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan suara.com, vonis tersebut dibenarkan Kuasa hukum terdakwa, Rustini, Rabu (26/5/2021).

“Klien kami Bripka AB dihukum 6 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan. Itu hukumannya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan, dan mobil dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Rustini.

Baca Juga:6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan kepada terdakwa Bripka AB dengan hukuman 8 tahun Penjara. Mejelis hakim menyatakan terdakwa Bripka AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket shabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan transaksi terselubung.

Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis shabu oleh Bripka AL.

Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan pembelian terselubung itu, adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat dan senior terdakwa.

Baca Juga:Ingin Melintas di Perbatasan Sumsel - Bengkulu? Polres Rejang Lebong Tawarkan Pengawalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini