SuaraSumsel.id - Sebanyak 16 desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro usai lebaran.
Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona seteah Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Penerapan PPKM ini karena kasus penularan virus corona di desa tersebut tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Budi Andi Prayitno di Pangkalpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu (23/5/2021).
Pemberlakuan PPKM skala mikro di 16 desa tersebar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka Barat terdapat sembilan desa, dengan rincian Jebus, Ranggi Asam, Mislak, Sinar Manik, Sekar Biru, Tempilang, Sungai Baru, Sungai Daeng dan Desa Belo Laut.
Baca Juga:Gelar Aksi Palestina, Pentolan FPI dan Ulama Sumsel Dapat Donasi Rp 16 Juta
Sementara itu, PPKM mikro di Kabupaten Bangka tersebar di tujuh desa, yaitu Sungailiat, Sri Menanti, Bukit Betung, Kenanga, Air Ruai, Karya Makmur dan Bukit Layang.
Menurut dia penerapan PPKM mikro ini mengingat dan memperhatikan peta zonasi risiko COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami tren dan cenderung berada dalam zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).
"Saat ini, tujuh kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan COVID-19, sementara zona merah dan kuning nihil," katanya.
Ia mengatakan dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda, libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan mudik seperti tahun sebelumnya, meskipun sudah dilakukan pembatasan, pengetatan dan peniadaan, berpotensi menjadi sarana penularan dan penyebaran COVID-19 yang akan meluas.
"Pascalibur Lebaran dan mudik diperkirakan akan terjadi lonjakan dan penularan kasus COVID-19 di Babel. Oleh karena itu, Satgas memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk di daerah ini," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Sarankan Tes Acak COVID 19 Sering Dilakukan di Sumsel