Tawarkan Prostitusi Online, Dua Waria di Prabumulih Rampok Pelanggannya

Dua waria ditangkap satuan reskrim Polsek Prabumulih Barat setelah laporan pelanggannya tersebut.

Tasmalinda
Jum'at, 21 Mei 2021 | 10:20 WIB
Tawarkan Prostitusi Online, Dua Waria di Prabumulih Rampok Pelanggannya
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock) Tawarkan Prostitusi Online, Dua Waria di Prabumulih Rampok Pelanggannya

SuaraSumsel.id - Dua waria di Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap setelah dilaporkan oleh pelanggannya ke Polsek Prabumulih Barat, Senin (10/5/2021). 

Kejadian bermula saat kedua waria tawarkan jasa prostitusi online, namun berujung perampokkan pada pelanggannya.

Diketahui pada Senin tersebut, sekiranya pukul 05.00 wib di Losmen Rahayu Sentosa di Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih melalui aplikasi michat korban memesan seorang waria.

Kemudian pada saat korban sedang berhubungan badan di dalam losmen tersebut datang pelaku lainnya yang juga waria yang langsung masuk ke kamar dan mengatakan jika waria yang sudah "dipesan" itu adiknya. Ia pun menegaskan jika adiknya tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga:Keberhasilan Program Bayi Tabung di Sumsel Naik, Ada Hamil Bayi Kembar

Pelaku lalu memukul korban dan merampok ponsel milik korban jenis Samsung A7 dan uang Rp 750.000. Keduanya lalu melarikan diri. 

Tidak terima diperlakukan tersebut, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Dua pelaku berhasil ditangkap polisi,  N Firmansyah alias Vera (28) dan N Ari Hidayat alias Nikita (23). Keduanya warga Desa Sukamerindu kabupaten Muaraenim.

"Keduanya diamankan setelah kami mendapatkan laporan indentitas ke dua pelaku. Pelaku diketahui memang menawarkan jasa prostitusi di aplikasi online, dan diketahui jika aksi keduanya merupakan kali ke dua," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini