Vaksinasi Gotong Royong Sudah Dimulai, Berikut Cara Daftar dan Harganya

Vaksinasi gotong royong sudah dimulai kemarin, Senin 17 Mei 2021. Berikut harga vaksin COVID 19 yang diperuntukkan bagi perusahaan swasta dan karyawannya tersebut.

Tasmalinda
Selasa, 18 Mei 2021 | 17:18 WIB
Vaksinasi Gotong Royong Sudah Dimulai, Berikut Cara Daftar dan Harganya
Salah satu tenaga kesehatan yang sedang menyiapkan vaksin [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id] Vaksinasi Gotong Royong Sudah Dimulai, Berikut Cara Daftar dan Harganya

SuaraSumsel.id - Pemerintah sudah melakukan program aksinasi gotong royong per Senin, 17 Mei 2021 kemarin. Penyuntikan vaksin Covid-19 itu diperuntukan khusus perusahaan swasta bagi karyawannya.

"Hari ini, (17/5/2021), vaksin Gotong Royong mulai berjalan. Tolong publik banyak diberi tahu soal ini. Masih banyak yang tanya harga dan cara mendapatkannya," ucap juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi kepada wartawan.

Juru bicara BUMN Arya Sinulingga juga telah menyampaikan bahwa vaksin gotong royong hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang mendaftarkan diri lewat Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Berbeda dengan program vaksin gratis sebelumnya, perusahaan akan dikenakan biaya untik mendapatkan jatah dosis vaksin tersebut.

Namun Arya menegaskan, beban biaya tersebut tidak boleh dilimpahkan kepada karyawan, hanya perusahaan yang menanggung.

Baca Juga:Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat

"Kita sudah buat aturan tidak boleh ada pembebanan biaya dari perusahaan kepada karyawan. Jadinya adalah langkah supaya jangan dijadikan vaksinasi ini jadi sesuatu yang komersil," tegasnya.

Lantaran stok vaksin yang masih terbatas, vaksinasi gotong royong juga akan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, baru 500 ribu dosis yang akan diberikan. Sehingga ada prioritas jenis usaha yang didahulukan.

"Yang menerima ini adalah perusahaan yang memang padat karya. Dalam hal ini, untuk proses pertama untuk kawan-kawan yang memang manufaktur tekstil akan menjadi prioritas pertama di vaksin program vaksin gotong royong," ucapnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Kadin Sinta Widjaja Kamdani. Untuk vaksinasi tahap awal, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) yang akan diprioritas lebih dulu mendapatkan vaksinasi.

"Sesuai arahan pemerintah jadi memang yang diprioritaskan zona merah, daerah Jabotabek awalnya akan dilakukan dengan industri manufaktur yang ada di sekitarnya. Karena mereka yang padat karya, banyak pekerja harus segera divaksinasi. Mungkin ini salah satu prioritas baik dari segi zona juga sektor. Tapi sekali lagi bukan berarti yang lain tidak akan mendapat, ini hanya menunggu giliran," ucap Sinta.

Baca Juga:Hari Jadi Selisih Setahun Proklamasi Indonesia, Ini Sederet Gubernur Sumsel

Ia menambahkan, pendaftaran tahap ketiga untuk vaksinasi gotong royong masih dibuka. Namun ia menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang baru mendaftar pada tahap ketiga, kemungkinan masih akan menunggu giliran vaksinasi, mengingat stok vaksin yang masih terbatas. Sejak pendaftaran dibuka pada Febuari lalu, lebih dari 17.800 perusahaan telah mendaftar. Jumlah peserta mencapai 8,6 juta orang.

"Jadi pendaftaran tahap ketiga ini sebetulnya untuk yang akan datang, bukan untuk saat ini. Tahap pertama saja saya rasa tidak akan mencukupi. Jadi harus diprioritaskan mana terlebih dahulu bisa alokasi," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, ditetapkan satu dosis vaksin sebesar Rp 321.660.

Vaksin hanya bisa dibeli oleh badan hukum atau badan usaha dengan keuntungan 20 persen tanpa PPN. Selanjutnya, tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 117.910 yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan keuntungan 15 persen tanpa PPh.

Selengkapnya bisa Anda baca melalui surat edaran KMK No. HK.01.07-MENKES-4643-2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Sinopharm dan Tarif Maksimal Vaksinasi Gotong Royong.  

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini