Tata Cara dan Bacaan Niat Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan

Fidyah Ramadhan ditunaikan saat seseorang sebagai tebusan karena meninggalkan kewajiban, seperti halnya puasa Ramadhan.

Tasmalinda
Rabu, 12 Mei 2021 | 06:37 WIB
Tata Cara dan Bacaan Niat Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan
Membayar Fidyah Puasa Ramadhan [shutterstok]

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.  

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India

Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).  

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.

Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin.

Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut).

Baca Juga:Pasien COVID 19 Terus Naik, Sumsel Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.  Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini