suara mereka

Tata Cara dan Bacaan Niat Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan

Fidyah Ramadhan ditunaikan saat seseorang sebagai tebusan karena meninggalkan kewajiban, seperti halnya puasa Ramadhan.

Tasmalinda
Rabu, 12 Mei 2021 | 06:37 WIB
Tata Cara dan Bacaan Niat Tunaikan Fidyah Puasa Ramadhan
Membayar Fidyah Puasa Ramadhan [shutterstok]

SuaraSumsel.id - Fidyah berasal dari kata menebus. Dalam artian agama islam, fidyah ialah upaya menebus atas kewajiban muslim yang tidak mampu dikerjakan.

Misalnya saja, fidyah puasa Ramadhan. Beberapa kalangan, mereka yang wajib membayar fidyah yakni mereka yang sudah berusia renta, orang sakit parah, hingga wanita hamil dan menyusui. Berikut ini, tata cara dan bacaan niat fidyah Ramadhan:

Dilansir dari Islam.nu.or.id - jaringan Suara.com, tata cara menunaikan fidyah puasa Ramadhan perlu dilafazkan niat, seperti halnya dalam pelaksanaan zakat dan karafat.

Berikut tata cara niat dalam penunaian fidyah:  

Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”  

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”  

Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

Baca Juga:Pasien COVID 19 Terus Naik, Sumsel Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.  

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.  

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak