Novel Baswedan Dinonaktifkan, Ini Sederet Pertanyaan TWK Dinilai Bermasalah

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi dinonaktifkan sebagai penyidik. Ia pun mengungkap sejumlah daftar pernyataan yang dirasa janggal dan bermasalah.

Tasmalinda
Rabu, 12 Mei 2021 | 04:06 WIB
Novel Baswedan Dinonaktifkan, Ini Sederet Pertanyaan TWK Dinilai Bermasalah
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube). Berikut Daftar Pertanyaan TWK Bikin Novel Baswedan Dinonaktikan dari KPK

Kemudian, ia mengaku juga diberi pertanyaan "Apakah ada kebijakan Pemerintah yang merugikan anda?"

"Saya jawab kurang lebih seperti ini, sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan, tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah, yakni di antaranya adalah UU Nomor 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan."

Ia menyampaikan demikian karena dalam pelaksanaan tugas di KPK sebagai seorang penyidik.

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," tuturnya.

Baca Juga:Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem

Menurut dia, bila menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah baik, maka hal tersebut bertentangan dengan norma integritas.

"Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas," kata dia.

"Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan)," lanjutnya.

Dengan demikian, ia menilai pertanyaan-pertanyaan dalam TWK itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara/aparatur yang telah bekerja lama terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," ujar Novel.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India

Ia mengatakan TWK akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber "fresh graduate", namun juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini