SuaraSumsel.id - Keributan yang terjadi di pos penyekatan Palembang dan kabupaten Ogan Ilir, berujung pemeriksaan oleh Paminal Polrestabes Palembang.
Kejadian atau peristiwa bermula saat seorang pengendara mobil dengan nomor polisi BN 1734 WD melintas di Simpang Nilakandi, Kertapati, Palembang. Namun penumpangnya ribut gegara mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tetiba ia mendadak kesal dan marah setelah dihentikan oleh polisi yang melakukan penyekatan, Kamis (6/5/21) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik mengatakan perihal isu pungutan liar itu, sudah dilakukan pemeriksaan petugas Paminal Polrestabes, Palembang. Bermula terjadi keributan, namun malah mucul isu pungutan liar alias pungli.
Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
"Penumpang mobil yang kesal, marah-marah karena mobilnya BN asal dari Bangka Belintung dihentikan, (diduga pemudik,red), melintas di pos penyekatan. Itu ceritanya," ujar dia dikonfirmasi Suarasumsel.id, Sabtu (8/5/2021).
Ia menyayangkan terjadi peristiwa saat petugas sedang berjaga di lokasi penyekatan. "Ramai sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pengguna jalan tersebut. Petugas bersangkutan sudah diambil keterangan oleh Paminal Polrestabes, Palembang, diminta keterangan terkait adanya Insiden itu," akunya.
Irwan pun mengakui jika ia hanya mengetahui keributan karena sempat melerai keributan. "Ada salah paham saja antara korban dan petugas, oleh itu terjadi keributan itu, " akunya.
Kasi Propam Polrestabes, Palembang Kompol Agustan ketika dikonfrimasi membenarkan sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan anggota tersebut,
"Anggota sudah diperiksa dan kita ambil keterangan. Soal pungli tersebut itu tidak benar," ucapnya.
Baca Juga:Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver