SuaraSumsel.id - Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan Sadra Nugraha alias Caca kembali mengembalikan uang kerugian negara, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya mengembalikan uang Rp.2 miliar, kali ini Caca kembali menyerahkan uang sebesar Rp.600 juta.
Uang diserahkan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel yang selanjutnya akan dititipkan ke pihak bank untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan meski sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat Caca masih akan terus berjalan.
Baca Juga:Kemenhub Ungkap 18 Juta Orang Tetap Mudik, Sumsel juga Tujuan Pemudik
"Pengembalian uang negara ini tidak akan menghapus proses hukumnya. Sampai saat ini proses hukumnya juga masih terus berjalan dan semoga saja bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, diketahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.3,229 miliar.
Adapun dugaan modus operandi dalam perkara ini adalah pengurangan volume pada proyek sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
Atas temuan itu, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yakni Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Serta Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
Baca Juga:Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
Sementara itu, dari dua tersangka, hingga kini hanya Caca yang diketahui sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sampai saat ini penyidik juga belum mengetahui berapa nominal uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pembuktian akan lebih menyeluruh terungkap dalam proses persidangan nanti.
Sedangkan untuk pengembalian uang yang baru dilakukan oleh satu tersangka, menurutnya hal itu dikarenakan tersangka Caca adalah kontraktor alias pelaksana dalam proyek tersebut.
"Artinya begini, bahwa yang melaksanakan pekerjaan itukan adalah pelaksana. Dan memang yang melaksanakan pencairan juga pelaksana. Bila melihat dari hal tersebut, penerimaan atas pekerjaan itu adalah pelaksana," ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut, tidak baik dan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak. Maka berpatokan hal itu, pelaksana proyeklah yang mengembalikan uang kerugian negara.
Namun Khaidirman kembali menegaskan bahwa segala pembuktian akan terungkap secara menyeluruh dalam proses persidangan nanti.
"Fakta di persidangan yang akan membuktikan apakah tersangka yang lain (Fauzi) juga menerima aliran dana tersangka ini (Caca) . Itu akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Kontributor: Andika