Dana Patungan Beli Kapal Selam Terkumpul Rp 1,2 M, Ini Alasan TNI Menolak

Patungan beli kapal selam untuk Indonesia yang digelar masyarakat sudah mencapai Rp 1,2 Miliar.

Tasmalinda
Senin, 03 Mei 2021 | 02:35 WIB
Dana Patungan Beli Kapal Selam Terkumpul Rp 1,2 M, Ini Alasan TNI Menolak
KRI Nanggala saat berada di perairan [Bennybenny/dok] Patungan Beli Kapal Selam Terkumpul Rp 1,2 M, TNI AL Tak Bisa Terimanya

SuaraSumsel.id - Dana patungan membeli kapal selam untuk Indonesia pengganti KRI Kapal Selam Nanggala 402 telah mencapai Rp 1,2 Miliar.

Dikutip dari terkini.id-jaringan Suara.com, Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M Jazir mengatakan hingga Jumat 30 April 2021, dana yang terkumpul telah mencapai Rp 1,2 miliar. Namun sayangnya, dikabarkan TNI AL tidak bisa menerima dana patungan dari masyarakat tersebut.

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," M. Jazir, Minggu (2/5/2021).

Namun, TNI AL dikabarkan tidak bisa menerima dana tersebut guna membeli kapal selam baru untuk Indonesia.

Baca Juga:Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyampaikan apresiasi terkait kepedulian masyarakat terhadap sistem pertahanan Indonesia.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Namun dana tersebut tidak dapat diterima karena pengadaan alutsista, termasuk kapal selam memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Di dalam undang-undang tersebut, tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," terang Julius.

Sementara Denny Siregar mengomentari donasi dari masyarakat membeli kapal selam yang tidak bisa diterima oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

"Nah, kan? Kaya deh panitianya," kata Denny Siregar melalui akun Twitter-nya pada Minggu, 2 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini