AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis di Palembang Tahun 2021 Rp 5,73 Juta

Memperingati hari buruh atau Mayday, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan upah layak bagi jurnalis di Palembang mencapai Rp 5,73 Juta.

Tasmalinda
Sabtu, 01 Mei 2021 | 20:12 WIB
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis di Palembang Tahun 2021 Rp 5,73 Juta
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana memberikan keterangan persnya [dok AJI Palembang]

Posko akan memberikan layanan pengaduan berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan hingga proses advokasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Posko bisa dihubungi melalui call center yang sudah disediakan, untuk kemudian tenaga kerja mengisi form yang disediakan oleh tim posko.

Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian).Posko pengaduan pekerja media terdampak COVID-19, resmi dibuka hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini