THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli

Peraturan Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke - 13 sudah diteken, Rabu (28/7/2021).

Tasmalinda
Kamis, 29 April 2021 | 17:50 WIB
THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli
Presiden Joko Widodo [Sekretariat Presiden] PP THR PNS Diteken, Jokowi Harap THR Jadi Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

SuaraSumsel.id - Peraturan Pemerintah atau PP terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke - 13 untuk aparatur sipil negara sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

PP yang telah ditandatangi pada Rabu (28/4/2021) diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian saat ini.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin Rabu tanggal 28 sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Jokowi menuturkan pemberian THR tersebut untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi peningkatan daya beli yang diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Ramadan dan Idul Fitri diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.

Sehingga diharapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi.

"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan yang bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menegaskan THR akan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke 13, akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini