Dikunjungi Ketua Umum, PPNI: Proses Hukum Perawat Dianiaya Diteruskan

Perawat korban penganiayaan RS Siloam Sriwijaya Palembang mendapatkan kunjungan Ketua Umum DPP PPNI.

Tasmalinda
Selasa, 20 April 2021 | 13:11 WIB
Dikunjungi Ketua Umum, PPNI: Proses Hukum Perawat Dianiaya Diteruskan
Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah usai membesuk perawat korban penganiayaan [Andika/Suara.com] Dikunjungi Ketua Umum, PPNI: Proses Hukum Perawat Dianiaya Diteruskan

SuaraSumsel.id - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),mendatangi RS Siloam Sriwijaya Palembang guna melihat kondisi perawat Christina Ramauli S (27), yang merupakan korban penganiyaan oleh keluarga pasien, Kamis (15/4/2021) lalu 

Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M. mengatakan pertemuannya dengan korban perawat Cristina guna memastikan kondisinya.

"Alhamdulillah kondisi korban sendiri berangsur membaik fisiknya dan psikologisnya, walau pun sempat mengalami trauma berat," ucapnya, Selasa (20/4/2021).

Diceritakan Harif, pihak keluarga juga sempat menceritakan jika korban mengalami trauma berat, misalnya mendengar suara pintu menjadi cemas, lalu ada orang yang masuk ruangan menjadi ketakutan.

Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata

"Namun saat dikunjungi hari ini, kondisi keadaan sudah membaik, secara fisik dan psikologis," kata ia.

Ia pun mengungkapkan untuk kelanjutan kasus, pihak PPNI mendukung penuh pihak manajemen RS Siloam. "PPNI melakukan pengawalan dan kasus akan terus berlanjut. Bukan hanya PPNI, seluruh perawat dan rumah sakit yang ada di Indonesia mendukung agar kasus jangan dihentikan," terang ia.

Harif pun berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bersalah atau tidak, kasus ini akan ada prosesnya. Penekanan di sini yakni  tindak kekerasan, dimana tindakan kekerasan itu tidak benarkan dan baik siapanpun itu orang tidak boleh menghakimi sendiri," terang ia.

Peristiwa penganiayaan bermula saat perawat Cristina melapaskan infus pada anak pelaku. Saat itu, anak pelaku usai menjalankan perawatan di RS Siloam Palembang dan dinyatakan sudah bisa pulang ke rumah. 

Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan

Namun saat usai melepas infus, tangan anak pelaku berdarah dan darah itupun melekat di tempat tidur dan pakaian sang ibu. Mengetahui hal ini, perawat lalu mengganti perbannya.

Beberapa jam kemudian, sang istri menceritakan kisah anaknya kepada suami yang baru tiba di rumah sakit. Sontak suaminya emosi dan mempertanyakan penyebab kejadian tersebut kepada perawat.

Belum selesai akan menjelasakan, pelaku Jason Tjakrawinata naik pitam dan memukul, menampar, menjambak lalu mendorong tubuh korban ke dindin dan lantai.

Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini pun akhirnya viral setelah video merekam penganiayaan tersebut tersebar di media sosial dan mendapatkan kecamatan dari banyak pihak.

Pelaku Jason kemudian diamankan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 351 KUHP dan pasal pengurasakan.

Reporter: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini