Posko Penyekatan Perbatasan Lampung - Sumsel Diaktifkan Hari Ini

Satuan tugas (Satgas) COVID 19 kota Bandarlampung sudah mengaktifkan posko penyekatan, Rabu (14/4/2021).

Tasmalinda
Rabu, 14 April 2021 | 05:24 WIB
Posko Penyekatan Perbatasan Lampung - Sumsel Diaktifkan Hari Ini
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalukan tes usap [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah] Posko Penyekatan Perbatasan Lampung - Sumsel Diaktifkan Hari Ini

SuaraSumsel.id - Satuan Tugas atau Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung menyebutkan posko penyekatan akan dimulai Rabu (14/4/2021) di lima titik jalur keluar-masuk, termasuk perbatasan dengan provinsi terdekat seperti Sumsel.

"Posko penyekatan kita bentuk, salah satunya guna mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahamd Nurizki di Bandarlampung, dilansir dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Adapun lima titik posko penyekatan masing-masing berlokasi di Kecamatan Panjang mengantisipasi kendaraan yang masuk dari pelabuhan Bakauheni menuju Bandarlampung melalui Jalan Lintas Sumatera.

Posko di Kecamatan Kemiling mengantisipasi ke luar masuk kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui Jalan Lintas Barat, Kemudian di Kecamatan Rajabasa yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M

Dua posko ada di Sukarame yang merupakan jalur masuk ke Bandarlampung melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dari Sumsel, begitu juga di Lematang yang merupakan jalur ke luar masuk kendaraan dari JTTS.

Pelaksanaan penyekatan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang dibagi menjadi dua shift. Sedangkan untuk anggota berjumlah 20 sampai 22 orang yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Pol PP Bandarlampung.

"Nantinya kita akan melakukan razia dan penegakan prokes bagi setiap orang yg memasuki wilayah Kota Bandarlampung," kata ia

Ia pun mengingatkan kembali bahwa bagi orang ataupun pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandarlampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes usap polymerase chain reaction (PCR ) atau hasil negatif tes cepat antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan.

"Bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut maka akan kita putarbalikan dan tidak bisa masuk ke sini," katanya. {ANTARA}

Baca Juga:Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini