SuaraSumsel.id - Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Ditreskrimsus Polda Babel menindak seluruh kegiatan penambangan timah ilegal tanpa terkecuali di kawasan hutan lindung.
"Jadi kemarin kita sudah komonikasi dengan Dirreskrimsus untuk melakukan pengecekan kawasan - kawasan hutan lindung untuk segera di tindak," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di hubunggi suara.com, Sabtu (9/4/2021).
Dikatakan Pipit, Bareskrim mendorong Polda Babel untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha tambang ilegal dengan paradigma berbeda.
"Kami melakukan penegakkan hukum dari retributif menjadi restoratif. Artinya yang selama ini hanya mempidanakan tapi tidak ada manfaatnya untuk negara malah menjadi pemborosan negara, tapi kita mengarah perbaikan atau restoratif," tegasnya.
Baca Juga:Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
Selain itu juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan smelter maupun kolektor timah yang ada di Bangka Belitung.
"Dalam konsep ini nanti kita susun secara konprehensif akan kita lakukan asesmen mulai dari hulu sampai hilir. Siapapun disitu dan dimanapun titik - titik rawan dan menyimpang harus kita tindak dan perbaiki," tegasnya.
Kementerian LHK Sanksi Audit
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau Roy mengatakan penambangan timah ilegal di hutan lindung merupakan permasalahan daerah dan seharusnya menjadi insiatif daerah tersebut.
Jika daerah tak mampu melakukan penegakkan hukum maka Gakkum Kementerian LHK yang melakukan.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa, Pemkot Singkawang Gencarkan Patroli
"Inikan rencana kita akan memulai pengawasan terpadu, kemudian audit, termasuk kita melakukan proses penindakan bersama. Inikan Task Force bertindak bersama - sama ini," kata dia.
"Contoh, kalau ada kegiatan tambang ilegal tanpa izin itu melangar undang - undangnya lingkungan hidup kami bisa masuk, undang undang kehutanan kami bisa masuk, undang undang Minerba kami tidak bisa masuk yang bisa masukkan ESDM atau Polisi," ujarnya.
Dikatakan Roy, kegiatan penambangan ilegal dengan merusak lingkungan dan hutan tentu tidak membayar pajak. Pertanyaannya apakah Adakah undang - undang lain di kegiatan ilegal - ilegal itu?
"Pasti orang itu tidak bayar pajak, pajak kan bisa masuk, ada undang - undang pencucian uang namanya. Orang biasa nambang itu tidak mungkin uangnya untuk buat menambang lagi bisa dibikin kebun sawit, bisa bangun hotel dan apa saja dan itu bisa ditelusuri,"terang Roy dibincangi suara.com.
"Telah disampaikan oleh KPK, Ini yang bagaimana TPPU gitu lho. Kita ingin gunakan momen ini. Kalau orang bicaranya mineral tapi sayakan ngak bahas, yang saya bahas masalah tim terpadu. Inikan ada masalah lingkungan rusak, ada konflik nelayan dan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini dan dengan adanya task force ini ibaratkan pantai panjang gitu lho, mulai dari lingkungannya, kemudian pengelolahan mineralnya dan pos penyelundupannya dan sebagainya," sebut Roy.
Roy mengatakan jika dilakukan dengan proses multi door dengan melakukan langkah - langkah penguatan kepatuhan baik itu perusahaan maupun masyarakat dalam rangka mendorong optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Babel.