SuaraSumsel.id - Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Ditreskrimsus Polda Babel menindak seluruh kegiatan penambangan timah ilegal tanpa terkecuali di kawasan hutan lindung.
"Jadi kemarin kita sudah komonikasi dengan Dirreskrimsus untuk melakukan pengecekan kawasan - kawasan hutan lindung untuk segera di tindak," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di hubunggi suara.com, Sabtu (9/4/2021).
Dikatakan Pipit, Bareskrim mendorong Polda Babel untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha tambang ilegal dengan paradigma berbeda.
"Kami melakukan penegakkan hukum dari retributif menjadi restoratif. Artinya yang selama ini hanya mempidanakan tapi tidak ada manfaatnya untuk negara malah menjadi pemborosan negara, tapi kita mengarah perbaikan atau restoratif," tegasnya.
Baca Juga:Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
Selain itu juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan smelter maupun kolektor timah yang ada di Bangka Belitung.
"Dalam konsep ini nanti kita susun secara konprehensif akan kita lakukan asesmen mulai dari hulu sampai hilir. Siapapun disitu dan dimanapun titik - titik rawan dan menyimpang harus kita tindak dan perbaiki," tegasnya.
Kementerian LHK Sanksi Audit
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau Roy mengatakan penambangan timah ilegal di hutan lindung merupakan permasalahan daerah dan seharusnya menjadi insiatif daerah tersebut.
Jika daerah tak mampu melakukan penegakkan hukum maka Gakkum Kementerian LHK yang melakukan.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa, Pemkot Singkawang Gencarkan Patroli
"Inikan rencana kita akan memulai pengawasan terpadu, kemudian audit, termasuk kita melakukan proses penindakan bersama. Inikan Task Force bertindak bersama - sama ini," kata dia.
"Contoh, kalau ada kegiatan tambang ilegal tanpa izin itu melangar undang - undangnya lingkungan hidup kami bisa masuk, undang undang kehutanan kami bisa masuk, undang undang Minerba kami tidak bisa masuk yang bisa masukkan ESDM atau Polisi," ujarnya.
Dikatakan Roy, kegiatan penambangan ilegal dengan merusak lingkungan dan hutan tentu tidak membayar pajak. Pertanyaannya apakah Adakah undang - undang lain di kegiatan ilegal - ilegal itu?
"Pasti orang itu tidak bayar pajak, pajak kan bisa masuk, ada undang - undang pencucian uang namanya. Orang biasa nambang itu tidak mungkin uangnya untuk buat menambang lagi bisa dibikin kebun sawit, bisa bangun hotel dan apa saja dan itu bisa ditelusuri,"terang Roy dibincangi suara.com.
"Telah disampaikan oleh KPK, Ini yang bagaimana TPPU gitu lho. Kita ingin gunakan momen ini. Kalau orang bicaranya mineral tapi sayakan ngak bahas, yang saya bahas masalah tim terpadu. Inikan ada masalah lingkungan rusak, ada konflik nelayan dan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini dan dengan adanya task force ini ibaratkan pantai panjang gitu lho, mulai dari lingkungannya, kemudian pengelolahan mineralnya dan pos penyelundupannya dan sebagainya," sebut Roy.
Roy mengatakan jika dilakukan dengan proses multi door dengan melakukan langkah - langkah penguatan kepatuhan baik itu perusahaan maupun masyarakat dalam rangka mendorong optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Babel.
"Dengan demikian kita bisa meningkatkan potensi pendapatan negara sekaligus kita harus bisa mengendalikan dampak - dampak lingkungan yang terjadi atau eksternalitas, ini yang akan kita lakukan dalam task force ini," katanya.
Terpenting menurut Roy penanganan timah dan mineral ikutan harus dilakukan dengan pengawasan bersama dengan cara melibatkan berbagai macam Kementerian terkait, seperti Kementian Lingkungan Hidup, ESDM, Kelautan dan Pulau Pulau Kecil, kemudian BAPETEN.
Tak sampai disitu guna meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan maupun mineral ikutan perlu juga didorong dengan kepatuhan audit.
Jika terdapat masalah yang ada dalam pengawasan maka akan diberikan sanksi terhadap hal tersebut.
"Selain itu juga kita melakukan audit kepatuhan. Artinya kalau pengawasan itu sederhana maka audit itu bersifat lebih mendalam termasuk dalam audit lingkungan hidup, aspek kehutanan, aspek pertambangan, Kelautan dan pulau pulau kecil dan juga aspek penerimaan negaranya,"tegasnya.
"Perlu kita lakukan juga operasi penindakan bersama dilaut maupun didarat terhadap kegiatan - kegiatan yang ilegal tentu melibatkan semua aparat ya. Kalau saya bicara terintegrasi melibatkan semua pihak yang mempunyai kewenangan,"harapnya.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, penegakkan hukum multidoor harus diterangkan, artinya dengan gunakan semua instrumen hukum yang ada untuk menimbulkan efek jera baik itu undang - undang Cipta Kerja, Minerba, Undang - undang kelautan dan pulau pulau kecil dan Undang - undang lingkungan hidup dan Kehutanan.
"Kalau nanti ramai - ramai disidik oleh berbagai penyidik, baik itu dari penyidik lingkungan hidup, penyidik kepolisian, penyidik ESDM maupun penyidik lainnya ini akan memberikan efek jera yang luar biasa,"tegasnya.
Roy berharap dengan upaya ini, disamping dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan juga bisa melakukan langkah - langkah untuk lebih meningkatkan pendapatan negara dan meminimalkan dampak - dampak kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang terjadi akibat penambangan.
"Ini yang harus kita lakukan bersama - sama. Kuncinya harus dilakukan secara terintegritas dan melibatkan seluruh pihak yang memang mempunyai kewenangan dan tangungjawab yang berkaitan dengan kegiatan - kegiatan penambangan timah baik legal maupun ilegal,"harapnya.
"Nanti dengan task force ini akan memberikan rekomendasi kan. Disini task force melakukan pengawasan, task force melakukan audit, task force melakukan operasi penindakan dilaut dan task force melakukan tindakan hukum. Kita mulai dulu di Bangka Belitung dan kita tes beberapa kasus untuk lebih mudah menanganinya. Kita pilih bersama - sama saja. Saya rasa dalam dua Minggu kita bisa turun, keluarkan SK Satgasnya Task Force segera dikeluarkan kemudian dua minggu kedepan kita siapkan Tim bisa masuk ke ketiga, empat atau lima perusahaan saja dan langsung kita tindak. Mungkin ini yang bisa kita lakukan mungkin kwin kwin ini bisa meningkatkan optimis kita bersama,"tutupnya.
Sementara Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan Polda sebagai bagian task force tidak akan mundur. Polda akan bersama - sama menangani permasalahan akan lebih serius.
"Kita akan memanfaatkan jajaran yang ada dengan sungguh - sungguh. Ini yang saya harapkan selama ini,"katanya.
Lambock : Ini Pembiaran, Kita Sudah Dirampok
Sementara Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang Undangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Lambock V Nahattands dengan tegas mengatakan telah terjadi pembiaran dan telah terjadi perampokan mineral ikutan di Babel.
"Hal ini merupakan pembiaran sebenarnya itu satu, kemudian yang kedua kita ini sudah dirampok pak, masing masing instansi yang namanya panatisme dibantu kreteria dan apa namanya itu pusat lebih tau, jadi semua berjalan sendiri - sendiri. Nah sekarang, sesuai dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pak Menko tentu Kita semua tidak mau dicoreng - coreng oleh kesalahan masa lalu mari kita bersama - sama untuk memperbaikinya," tegasnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan