"Contoh, kalau ada kegiatan tambang ilegal tanpa izin itu melangar undang - undangnya lingkungan hidup kami bisa masuk, undang undang kehutanan kami bisa masuk, undang undang Minerba kami tidak bisa masuk yang bisa masukkan ESDM atau Polisi," ujarnya.
Dikatakan Roy, kegiatan penambangan ilegal dengan merusak lingkungan dan hutan tentu tidak membayar pajak. Pertanyaannya apakah Adakah undang - undang lain di kegiatan ilegal - ilegal itu?
"Pasti orang itu tidak bayar pajak, pajak kan bisa masuk, ada undang - undang pencucian uang namanya. Orang biasa nambang itu tidak mungkin uangnya untuk buat menambang lagi bisa dibikin kebun sawit, bisa bangun hotel dan apa saja dan itu bisa ditelusuri,"terang Roy dibincangi suara.com.
"Telah disampaikan oleh KPK, Ini yang bagaimana TPPU gitu lho. Kita ingin gunakan momen ini. Kalau orang bicaranya mineral tapi sayakan ngak bahas, yang saya bahas masalah tim terpadu. Inikan ada masalah lingkungan rusak, ada konflik nelayan dan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini dan dengan adanya task force ini ibaratkan pantai panjang gitu lho, mulai dari lingkungannya, kemudian pengelolahan mineralnya dan pos penyelundupannya dan sebagainya," sebut Roy.
Baca Juga:Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
Roy mengatakan jika dilakukan dengan proses multi door dengan melakukan langkah - langkah penguatan kepatuhan baik itu perusahaan maupun masyarakat dalam rangka mendorong optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Babel.
"Dengan demikian kita bisa meningkatkan potensi pendapatan negara sekaligus kita harus bisa mengendalikan dampak - dampak lingkungan yang terjadi atau eksternalitas, ini yang akan kita lakukan dalam task force ini," katanya.
Terpenting menurut Roy penanganan timah dan mineral ikutan harus dilakukan dengan pengawasan bersama dengan cara melibatkan berbagai macam Kementerian terkait, seperti Kementian Lingkungan Hidup, ESDM, Kelautan dan Pulau Pulau Kecil, kemudian BAPETEN.
Tak sampai disitu guna meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan maupun mineral ikutan perlu juga didorong dengan kepatuhan audit.
Jika terdapat masalah yang ada dalam pengawasan maka akan diberikan sanksi terhadap hal tersebut.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa, Pemkot Singkawang Gencarkan Patroli
"Selain itu juga kita melakukan audit kepatuhan. Artinya kalau pengawasan itu sederhana maka audit itu bersifat lebih mendalam termasuk dalam audit lingkungan hidup, aspek kehutanan, aspek pertambangan, Kelautan dan pulau pulau kecil dan juga aspek penerimaan negaranya,"tegasnya.