Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan

Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan yang dihentikan kewenangan penyidikannya.

Tasmalinda
Rabu, 31 Maret 2021 | 20:26 WIB
Ini 22 Polsek di Sumsel  Dihapus Kewenangan Penyidikan
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Hadi [ANTARA] Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan


3. Polsek Talang Padang (Jajaran Polres Empat Lawang)


4. Polsek Buay Runjung (Jajaran Polres OKU Selatan)


5. Polsek Pangkalan Balai (Jajaran Polres Banyuasin)


6. Polsek Betung (Jajaran Polres Banyuasin)

Baca Juga:Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine


7. Polsek Dempo Utara (Jajaran Polres Pagaralam)


8. Polsek dempo Tengah (Jajaran Polres Pagaralam)


9. Polsek Rantau Alai (Jajaran Polres Ogan Ilir)


10. Polsek Lubuk Raja (Jajaran Polres OKU)


11. Polsek Buay Pemuka Peliung (Jajaran Polres OKU Timur)

Baca Juga:Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang


12. Polsek Tugu Mulyo (Jajaran Polres Musi Rawas)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini