Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.
Begini daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine