Pemungutan Suara Ulang di Pali, 1.549 Suara Menentukan Paslon yang Menang

Pemilihan Suara Ulang di Pali, hanta akan diikuti oleh 1.549 pemilih.

Tasmalinda
Minggu, 28 Maret 2021 | 10:44 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Pali, 1.549 Suara Menentukan Paslon yang Menang
Pemilih menunjukan surat panggilan memilih ulang [ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah] di Pali, pemungutan Suara Ulang di Pali, 1.549 Suara Menentukan Paslon yang Menang

SuaraSumsel.id - Proses pemilihan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). 

Sebanyak 1.549 suara akan direbutkan oleh dua pasangan calon (paslon) 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) dan Paslon 2 Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO).

Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan  Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan PSU di empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) wajib dilaksanakan selama 30 hari usai dibacakan Hakim Mahkamah 22 Maret 2021 kemarin.

Oleh karena itulah, PSU diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April, yang berarti sudah masuk bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel

Pihak KPU masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI guna menunggu waktu perrsetujuan.

"Diperkirakan bisa masuk Bulan Puasa atau pertengahan bulan April. Untuk tanggal PSU belum kita tentukan, kita lagi persiapan penyusunan tahapan, kebutuhan logistik, nanti akan kita umumkan jadwal dan tanggal PSU nya,” jelas seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (28/3/2021).

Sementara ini lembar kertas surat suara yang telah di cetak sebanyak 2.000 Lembar surat suara. Kemudian tahapan lain, untuk KPPS akan dilakukan penerimaan namun untuk PPK dan PPS masih mengaktifkan yang sebelumnya.

Dijelaskan Sunario, empat TPS digelar PSU berada di tiga desa dua kecamatan, yakni TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal, dengan jumlah 1.549 suara.

Baca Juga:Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini