Kisah Yusril Didenda Tilang Rp 30 Ribu, Kasus Mengendap Hingga 9 Tahun

Politikus Yusril Iza Mahendra pernah mengalami kasus ditilang polisi dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis membayar denda Rp 30.000. Ia pun menolak denda tersebut.

Tasmalinda
Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:25 WIB
Kisah Yusril Didenda Tilang Rp 30 Ribu, Kasus Mengendap Hingga 9 Tahun
Ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara) Tolak Bayar Denda Tilang Rp 30 Ribu, Yusril Bawa Kasus ke Mahkamah Agung

SuaraSumsel.id - Pengalaman membuktikan kesalahan berlalu lintas di depan muka pengadilan dilakukan politikus Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini pun mengungkapkan pengalamannya memperjuangkan peristiwa ditilang yang dialaminya. 

Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an lalu, saat ia menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri lalu diberhentikan oleh Polantas, di kawasan Jakarta Timur.

Setelah diberhentikan, polisi meminta Yusril Ihza Mahenda menujukkan surat izin mengemudi (SIM).

"Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang" dilansir dari suaralampung.id - jaringan Suara.com, Sabtu (26/3/2021).

Baca Juga:Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel

Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus. 

Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur. 

Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya ia tak melanggar marka jalan. 

Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur. 

 Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi PN Jaktim guna menjalani tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00 wib, sidang belum juga dimulai. 

Baca Juga:Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes

Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo yang menawari bantuan ke Yusril guna mempermudah proses pengambilan tilang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini