Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas

Di Palembang Sumatera Selatan, aplikasi e-tilang akan mulai diterapkan pada tanggal 28 April

Tasmalinda
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:15 WIB
Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto] Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas

SuaraSumsel.id - E-Tilang atau dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) lalu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di Palembang, Sumatera Selatan, penerapan e-tilang baru akan berlangsung resmi pada 28 April mendatang. Pelaksanaan e-tilang memang tidak langsung menilang pelanggarnya.

Ia akan merekam lalu mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah yang terdata berdasarkan adminitrasi kendaraannya.

Ketika surat ini tiba, pelanggar hanya diberi waktu tujuh hari kerja guna mengurus denda tersebut. Apabila tidak mengurusnya, maka denda akan menumpuk saat akan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga:Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, berikut bocoran dari denda e-tilang tersebut:

Ilustrasi helm. (Pixabay/LUM3N)
Ilustrasi helm. (Pixabay/LUM3N)

Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Baca Juga:Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)
Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)

Tak Pakai Sabuk Pengaman

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak