SuaraSumsel.id - E-Tilang atau dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) lalu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di Palembang, Sumatera Selatan, penerapan e-tilang baru akan berlangsung resmi pada 28 April mendatang. Pelaksanaan e-tilang memang tidak langsung menilang pelanggarnya.
Ia akan merekam lalu mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah yang terdata berdasarkan adminitrasi kendaraannya.
Ketika surat ini tiba, pelanggar hanya diberi waktu tujuh hari kerja guna mengurus denda tersebut. Apabila tidak mengurusnya, maka denda akan menumpuk saat akan membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Baca Juga:Harga Gabah di Sumsel Rendah, Masyarakat Tani Datangi Kantor Bulog
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, berikut bocoran dari denda e-tilang tersebut:
Berkendara Tanpa Gunakan Helm
Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Baca Juga:Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya
Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Tak Pakai Sabuk Pengaman
Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.
Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.