Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi

Peringatan hari hutan sedunia 2021 mencatat Sumatera Selatan telah kehilangan 138.420 Ha tutupan hutan.

Tasmalinda
Minggu, 21 Maret 2021 | 15:00 WIB
Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Ilustrasi hutan terbakar (1/3/2021). (Batamnews) Selama lima tahun, Sumsel kehilangan tutupan hutan mencapai 138.420 ha.

SuaraSumsel.id - Kehilangan tutupan hutan di Sumatera Selatan tergolong cukup tinggi lima tahun terakhir. Mencapai 138.420 hektar (Ha) tutupan hutan di Sumatera Selatan telah hilang atau berubah fungsinya.

Hutan Kita Institute (Haki) Sumsel menyatakan pada tahun 2015, tutupan hutan di Sumatera Selatan mencapai 780.000, yang terus mengalami penurunan pada lima tahun setelahnya.

"Degradasinya cukup tinggi, dan harusnya masih menyelamatkan hutan yang tersisa," ujar Direktur HaKi Sumatera Selatan, Aidil Fitri belum lama ini.

Pada tahun 2018, tutupan hutan sebesar 678.750 hektar (ha) dan pada tahun 2020 juga tergerus masih menyisahkan 641.580 ha hutan di Sumatera selatan.

Baca Juga:17 Kekayaan Sumsel Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Adapun penyebab terjadinya kehilangan tutupan hutan atau deforestasi yakni pembukaan lahan baru yang dipergunakan bagi infrastuktur, pertanian dan perkebunan.

Penyebab lainnya, yakni kebakaran hutan, perambahan hingga pembalakkan liar. Adapun, kabupaten dan kota yang mengalami laju deforestasi tertinggi terjadi di delapan wilayah.

"Tiga kabupaten dengan lagu dan luasan deforestasi terbesar terjadi di Banyuasin, Musi Banyuasin, Muaraenim," terang Aidil.

Untuk Banyuasin mengalami laju deforestasi mencapai 21.954 ha, sedangkan kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 9.976 hektar (ha) dan Muaraenim seluas 2.038 ha.

Diakumulasi, laju deforestasi di Sumsel pada tahun 2019 atau 2020 mencapai 37.170 hektar (ha)

Baca Juga:Rakorwil Nasdem Sumsel Digelar Lebih Awal, Ahmad Ali: Modal 2024

Aidil pun menyautkan laju deforestasi dengan upaya menjaga kawasan hutan melalui program perhutanan sosial. Program yang memberikan akses kepada masyarakat guna memanfaatkan hutan namun tidak mengubah fungsi apalagi kepemilikannya.

"Apalagi, Kementrian Desa juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Desa nomor 16 tahun 2018 secara spesifik bahwa dana desa juga dapat dipergunakan bagi kehiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima izin perhutanan sosial," terang ia.

Adapun ancaman lainnya akan pembukaan bahkan alih fungsi kawasan hutan ialah pembukaan jalan tambang yang menyebabkan Sumsel kehilangan hutan dataran rendah yang tersisa saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini