Tolak Sidang Offline Rizieq Shihab, Majelis Hakim: Habib Banyak Simpatisan!

Majelis hakim menjelaskan penolakan sidang offline terdakwa Rizieq Shihab

Tasmalinda
Jum'at, 19 Maret 2021 | 12:38 WIB
Tolak Sidang Offline Rizieq Shihab, Majelis Hakim: Habib Banyak Simpatisan!
Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto, Majelis hakim menjelaskan alasan Rizieq Shihab sidang online.

SuaraSumsel.id - Terdakwa Habib Rizieq Shihab tetap keukeh ingin sidang digelar tidak online, melainkan offline. Namun permintaan Rizieq Shihab ditolak majelis hakim dengan penjelasan bahwa salah satu alasannya karena jumlah simpatisan yang banyak.

Sidang pembacaan dakwaan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab sempat diwarnai penolakan. Sidang yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan terdakwa Rizieq Shihab di rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparman, memberikan penjelasan kepada Rizieq agar dapat mengerti situsi pandemi covid-19 sehingga persidangan sebaiknya digelar secara online atau virtual.

"Jadi habib, sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan dimana-dimana seluruh dunia berlaku seperti ini jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada sudah ada keputusan presidennya ada keputusan peraturan menteri ada peraturan gubernurnya mengenai prokes," kata majelis hakim dalam siaran langsung sidang PN Jaktim, Jumat (19/3).

Baca Juga:Pondok Pesantren di Sumsel Jadi Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak

Namun, Rizieq memberikan respons. Ia membandingkan persidangan lain dimana para terdakwanya dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.

"Maaf Hakim, kemarin, kemarin seminggu yang lalu kita sama tahu para koruptor Djoko Candra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?," tutur Rizieq.

Kemudian majelis hakim berikan jawaban kembali.

"Habib ini banyak simpatisan, ketika Habib di sini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar di luar itu dan ini tidak akan mengurangi, karena ini audionya audio visual, ini sudah dibenahi dua hari kemarin itu. Kalau kemarin Habib alasannya audio-visual, makanya kami langsung tunda hari Jumat ini," tutur Hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk bisa membacakan dakwaan terhadap Rizieq. Rizieq diminta tak tinggalkan sidang online tersebut.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Sumsel Bakal Digelar jika Seluruh Guru Divaksin

Sumber: Suara,com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak