Sementara itu, SYN yang resmi menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan pada anak kandungnya menyangkalnya. Kepada wartawan, dia mengaku hanya menganiaya anak kandungnya GYN (16), namun tidak mencabuli apalagi menjadikannya budak seks.
“Saya tidak cabuli. Saya memang pukul dia (GYN) karena ada teguran dari guru karena dia tidak kerjakan tugas sekolah,” ujarnya di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/3/2021).
Dia beralasan pemukulan dilakukan karena mendapat laporan dari seorang guru GYN jika anak sulungnya itu tidak mengerjakan tugas sekolah. Setelah dipukul, GYN akhirnya kabur dari rumah dan ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba.
“Ia pergi dari rumah selama lima hari. Saya cek ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba namun tidak ada. Saya mendapat informasi kalau ia ke Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang. Makanya waktu dia pulang, saya pukul lagi,” katanya.
Baca Juga:Diperkosa saat Tidur, Remaja Putri Lahirkan Anak Gegara Aksi Bejat Ayahnya
SYN pun membantah telah mencabuli anak kandungnya. Meski begitu, penyidik di Polres Kupang Kota sebelumnya mengungkapkan, jika SYN mencabuli anak gadisnya sejak lama.
“Sesuai hasil visum dan pengakuan korban, ia dicabuli ayahnya sejak usia 5 tahun dan berlanjut ketika SYN bebas dari penjara,” tandas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota.
SYN ditangkap Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.