Sumsel juga mengembangkan ekowisata di sejumlah lokasi, seperti air terjun di KPH Bukit Nanti yang memiliki potensi air terjun dan air panas.
Pemerintah terus mendorong pengembangan HHBK ini karena dapat menyumbang pendapatan bagi negara, seperti produk madu hutan yagn dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 6 persen dari setiap kilogram penjualannya.
Pemprov juga sedang membuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan hasil hutan. Dalam aturan tersebut nantinya, pemerintah akan mendapatkan bagian dari hasil hutan yang digarap oleh masyarakat.
"Seperti di Lakitan Bukit Sokong itu ada potensi tanaman durian Bawor lebih kurang 5 Hektare. Nanti dari hasil penjualan tersebut, 20 persennya akan masuk ke kas daerah. Sebab, penanaman pohon durian itu menggunakan dana APBD," kata dia.
Baca Juga:Ekspor Februari 2020 Meroket 8,56 Persen, Kini jadi 15,27 Miliar Dolar AS
Dana tersebut nantinya akan dikelola kembali untuk melestarikan tanaman hutan. Hasilnya juga nanti bisa dinikmati masyarakat. Apalagi Perda-nya sudah ada, yakni Perda No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.