Tuntut THR Tak Dicicil, Buruh Pabrik Tekstil Divonis Bayar Rp 500 Juta

Buruh pabrik tekstil harus membayar kerugian Rp 500 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 12 Maret 2021 | 22:06 WIB
Tuntut THR Tak Dicicil, Buruh Pabrik Tekstil Divonis Bayar Rp 500 Juta
[Suara.com/Ema Rohimah] Tuntut THR tak dibayar cicil, ratusan buruh pabrik ini diminta bayar kerugian Rp 500 juta.

SuaraSumsel.id - Nasib buruh pabrik tekstil Cv Sandang Sari ini berakhir sedih. Setelah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan perusahaan membayar tunjangan hari raya dengan mencicil, malah divonis bersalah melawan hukum.

Akibatnya, sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.

Atas keputusan hakim itu, para buruh mengajukan banding.

Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati menyatakan akan menempuh banding atas keputusan hakim tersebut.

Baca Juga:Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M

Dilansir dari Suarajabar.id - jaringan Suara.com, kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja karena perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil tiga kali.

Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang akhirnya menggelar mogok kerja selama kurang lebih sehari.

"Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30," terang ia.

Pihak perusahaan malah melaporkan masalah mogok kerja itu dengan dalih merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar.

Usai menjalani persidangan, hakim memutuskan sebanyak 198 buruh dinyatakan bersalah dan harus melakukan ganti rugi kepada pihak penggugat yakni CV Sandang Sari dengan nominal Rp 500 juta.

Baca Juga:Empat Objek Sejarah di Palembang Ini Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

"Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta," ucapnya.

Berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.

"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini