SuaraSumsel.id - Partai Demokrat kubu ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukumnya. Dalam pelaporan gugatan 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BW pun mengungkapkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, ialah bentuk brutal dalam berdemokrasi.
Kubu AHY memilih mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebagai kuasa hukumnya.
Menurut BW, pelaksanaan KLB yang berlangsung pekan lalu itu, tidak hanya menyerang partai Demokrat namun juga kekuasaan negara.
Orang-orang yang digugat ialah mereka yang telah meluluhlantakkan demokrasi di tanah air.
Baca Juga:Menanggulangi Banjir, Lima Sungai di Sumsel Ini Dinormalisasi
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancur leburkan, diluluh lantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," kata BW di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat.
Sesuai pasal 1 UUD 1945, 10 orang diadukan terkait KLB Deli Serdang itu juga telah mengobok-obok kekuasan pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkapnya.
Ia pun berharap pengadilan bisa memuliakan Pasal 1 UUD 1945 tersebut dan menganggap orang-orang yang terlibat KLB Deli Serdang telah melakukan tindakan brutal dalam demokrasi.
"Konstitusi partai pun diinjak-injak. kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal. Ini brutalitas, brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi," tandasnya.
Baca Juga:Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat
Sumber: Suara.com