Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Enam Laskar FPI

Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus penembakan enam laskar FPI di tol CIkampek.

Tasmalinda
Kamis, 11 Maret 2021 | 19:40 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Enam Laskar FPI
Polisi melakukan apel sebelum rekonstruksi penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Polres Karawang, (Suara.com/Tyo) Polisi menetapkan tiga tersangka atas peristiwa tersebut.

SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penembakan di luar hukum atau unlawful killing dengan menetapkan tiga anggota polisi menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Proses penyidikan menetapkan, tiga orang Polri dari Polda Metro Jaya.

Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com , kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga:Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat

Ketiga tersangka sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.

Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya

Sayangnya meski sudah menyatakan tersangka, namun belum disampaikan identitas tiga orang tersangka.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor), bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Baca Juga:Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini