"Penghentian BOT pasar 16 ilir sebetulnya sah sah saja asal Pemerintah dapat memenuhi uang ganti rugi karena BOT belum usai yang kabarnya Rp 10 Miliar,"ujarnya, Selasa (9/3/2021)
Lebih lanjut, pembayaran ganti rugi pun sebaiknya segera dilakukan karena pendapatan dari biaya sewa akan diterima oleh pihak selanjutnya sebagai pengelola.
"Jangan ditunda lagi, agar sewa bisa segera dinikmati oleh BUMD yg akan mengelolanya," tutur Amidi yang juga berprofesi sebagai dosen ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan bahwa berakhirnya BOT pengelolaan pasar 16 pasar dan Pasar Kuto karena memang sudah habis masa kerjasama sampai 2016, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Ia hanya menyebutkan sejak melakukan kerjasama selama 20 tahun dengan PT GTP dan berakhir pada 2016.
“Tidak dihentikan, tapi emang sudah selesai BOT nya, kan sudah ada jangka 20 tahun,”katanya pada awak media.
Untuk rencana selanjutnya mengenai pengelolaan Pasar 16 dan Pasar Kuto ia menyatakan akan diserahkan kepada PD Pasar dan segera dibicarakan.
“Secepatnya akan dibicarakan pada PD Pasar agar pasar 16 agar pembangun bisa dimulai,” pungkasnya.
Baca Juga:Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel