Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Menguap, Munarman Minta Rizieq Dibebaskan

Beberapa waktu lalu ribut di media sosial kerumunan warga yang disebabkan kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Muhammad Taufiq
Minggu, 28 Februari 2021 | 12:23 WIB
Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Menguap, Munarman Minta Rizieq Dibebaskan
Munarman [suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSumsel.id - Beberapa waktu lalu ribut di media sosial kerumunan warga yang disebabkan kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerumunan warga itu diduga melanggar protokol kesehatan.

Masalah tersebut segera direspons oleh sejumlah pihak dengan melaporkan presiden ke Mabes Polri. Namun dua laporan yang masuk ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). 

Hal ini pula menyebabkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan, termasuk Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut dia, penolakan laporan itu mewujudkan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penolakan laporan tersebut dikatakannya sebagai contoh yang kesekian kalinya dari ketidakadilan hukum.

Baca Juga:Munarman: HRS Harus Bebas Jika Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggar Prokes NTT

"Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Munarman kepada Suara.com, jejaring media SuaraSumsel.id, Sabtu (27/2/2021) malam.

"Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih," katanya.

Ia menilai apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq Shihab harus segera dibebaskan.

Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut," kata Munarman.

Baca Juga:Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

News

Terkini

Beribadah puasa Ramadhan namun masih berpacaran dengan lawan jenis, bagaimana hukumnya?

Lifestyle | 21:34 WIB

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang harus diketahui dan

Lifestyle | 20:53 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:18 WIB

Jadwal buka puasa di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:04 WIB

Jadwal buka puasa kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:42 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:32 WIB

Kantor dinas pemuda dan olahraga atau Dispora Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar, Kamis (24/3/2023).

News | 00:45 WIB

Jadwal lengkap, imsak yang akan berlaku pada kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 00:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Pagar Alam pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:50 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:41 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 16:01 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumse), Kamis 23 Maret 2023.

Lifestyle | 15:47 WIB

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

News | 14:28 WIB

Desa Wisata Tebat Benawa di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam telah dikenal sebagai salah satu desa dengan wisata kopi.

News | 13:22 WIB

Jadwal imsakiyah kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) selama Ramadhan 1444 hijriah.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak