Raih Suara Terbanyak, Arsudin Ruslan Jabat Ketua DPD PAN Ogan Ilir

Hasil rapat formatur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terpilih Arsudin Ruslan sebagai Ketua DPD PAN Ogan Ilir dengan suara terbanyak.

Tasmalinda
Senin, 22 Februari 2021 | 19:17 WIB
Raih Suara Terbanyak, Arsudin Ruslan Jabat Ketua DPD PAN Ogan Ilir
Arsudin Ruslan, ST [fornews.co] Arusdin Ruslan terpilih memimpin Ketua DPD PAN Ogan Ilir 2021-2026.

SuaraSumsel.id - Rapat formatur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Ogan Ilir memutuskan Arsudin Ruslan, ST sebagai Ketua DPD PAN Ogan Ilir periode 2021-2026.

Arsudin Ruslan sendiri terpilih setelah mendapatkan tiga suara formatur dari lima anggota formatur yang melaksanakan pemilihan tersebut. Sementara Ketua DPD PAN Ogan Ilir periode sebelumnya, Rusdi Tahar, mendapatkan dua suara.

Dilansir dari Fornews.co - Jaringan Suara.com, sebanyak lima anggota formatur yang ditetapkan DPP PAN pada saat Musyawarah Daerah (Musda) V PAN Ogan Ilir pada 18 Februari 2021 lalu, yakni Rusdi Tahar, SE; Arsudin Ruslan, ST; Hj Pebti Wulansari; Rozuli Muhammad; dan Azmi A Hadi.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh tim formatur untuk memimpin DPD PAN Ogan Ilir ke depan. Saya juga segera berkoordinasi dan meminta petunjuk, serta menyatakan taat dan patuh kepada DPW PAN Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Arsudin, usia rapat formatur, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Tak Bertahan Lama, Papan Ucapan Sumsel Daerah Termiskin Diangkut

Anggota Komisi I DPRD Ogan Ilir itu mengatakan akan bekerja optimal dengan seluruh komponen anggota dan pengurus DPD PAN Ogan Ilir, guna bersama-sama membesarkan partai. Selain itu, juga menargetkan perolehan suara dan kursi DPRD pada saat pemilihan legislatif (Pileg) yang akan datang.

“Tak lupa saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Rusdi Tahar, yang selama dua periode memimpin DPD PAN Ogan Ilir dan mengajak bersama – sama untuk memperkuat dan membesarkan DPD PAN OI ke depannya,” ungkap dia.

Rapat tim formatur DPD PAN Ogan Ilir ini menindaklanjuti surat DPP PAN No : PAN/A/WKU-SJ/037/II/2021, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini