SuaraSumsel.id - Pelarian mantan anggota DPRD Lubuklinggau, Sumatera Selatan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desri Zahri alias Kucut terhenti.
Polisi berhasil menangkapnya setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu.
Terungkapnya bisnis yang dijalankan pelaku kala itu, setelah polisi berhasil meringkus dua rekan pelaku yakni Gusti dan Tomi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan tim berhasil pengungkapan kasus narkoba Desri Zahri yang sudah menjadi DPO selama 2 tahun di kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Tak Bertahan Lama, Papan Ucapan Sumsel Daerah Termiskin Diangkut
Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Kucut sedang berada di Kota Lubuklinggau, setelah kabur ke Jawa Barat.
“Timbulnya nama Kucut ini setelah dua anak buahnya tertangkap. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Lubuklinggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Akibatnya, polisi keluarkan DPO setelah tersangka melarikan diri,”kata Kasat AKP Sopian Hadi, Senin (22/2/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini terjadi di rumah kakaknya di Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (16/2/2021) pukul 09.00 WIB,.
"Pelaku ini waktu bisnis barang haram tersebut, masih menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun tiga kali panggilan tidak hadir walaupun sudah mengeluarkan surat keterangan dari Gubernur," terang ia.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba di Lubuklinggau.
Baca Juga:Setelah Vaksinasi Covid-19, Bisnis Perhotelan di Sumsel Diharapkan Membaik
Pelaku Desri Zahri alias Kucut saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ia baru dua kali jualan narkoba, saat menjadi anggota DPRD dulu.
“Iya waktu jadi DPO masih jadi anggota dewan dan kabur ke Bandung selama 2 tahun, jualan durian,”ungkapnya.
Reporter: Renaldi