SuaraSumsel.id - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang menyatakan telah merecofusing (mengalihkan) anggaran yang berasal dari anggaran Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) guna penanganan Covid 19.
Selain itu, juga mempertahankan biaya tidak terduga (BTT) guna tujuan yang sama.
"Tahun ini refocusing dari OPD sebesar Rp70 miliar, diharapkan bisa tepat sasaran karena diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, kata Dewa, pemerintah kota juga merealokasi dana kelurahan guna pembentukan pos komando guna peningkatkan penanganan COVID-19 guna menekan kasus virus harian di wilayah itu.
Baca Juga:203 Nakes Lansia di Sumsel Divaksin Covid 19
Sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp100 juta bagi 107 kelurahan.
"Akan ada perubahan penjabaran melalui peraturan kepala daerah terkait penggunaan dana kelurahan ini," ujarnya.
Pembentukan pos komando bertujuan mendata semua warga yang terkonfirmasi terpapar virus covid-19.
Hingga 8 Februari 2021 Kota Palembang, telah mencatat sebanyak 7.143 kasus positif dengan rata-rata 30 kasus baru setiap hari.
Meski pos serupa pernah dibentuk tetapi saat ini lebih spesifik dengan melibatkan seluruh unsur kelurahan.
Baca Juga:Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
Selain itu, biaya operasional pos komando memang belum pernah dianggarkan secara khusus karena masih tergabung dalam alokasi anggaran OPD.