Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum maka pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
"Saya baru dapat informasi ini. Nanti akan kami hubungi penyidiknya. Untuk penegakkan hukum kasus anak inikan adalah kasus khusus karena masuk dalam pidana khusus, tentu akan kami pantau," ungkapnya.
Zubaidah juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada menjaga anak - anak perempuan selama pandemi Covid-19. Pasalnya pristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi dikarenakan anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Ini sedikit banyak pengaruh dari efek Covid -19 karena anak kebanyakan menghabiskan waktu dirumah."
Baca Juga:Ekonomi Sumsel Terkontraksi saat Pandemi, Pertanian Disebut Penyelamatnya
Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum. Pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
"Nanti akan kami hubungi penyidiknya. Kasus anak inikan adalah kasus khusus tentu akan kami pantau," ungkapnya.