SuaraSumsel.id - Dua warga China akhirnya dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi kelas I TPI Jambi setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumennya.
Mereka adalah Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218, dan Qiong Wu (32) EH5599281.
"Hari ini mendeportasi dua warga negara asing China kembali ke negara asalnya. Keduanya juga sudah masuk dalam daftar cekal," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (4/1/2021).
Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan paspor.
Baca Juga:Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut
"Kita dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni China, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka meyalahgunakan paspor, paspor kunjungan, namun digunakan untuk usaha kayu dan tidak terbukti," kata Bisri.
Kedua WNA diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi di kontrakannya, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari warga.
Kasi Tikkim Imigrasi Jambi Harapan Nasution mengatakan pihak imigrasi menuju ke Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"WNA ingin rencana usaha kayu, namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka tinggal di Singkut lebih tiga minggu, sejak tahun lalu," katanya pula.
Baca Juga:Apa Motif Pria Sumsel Coba Bunuh Diri di Subak Aseman? Ini Kata Polisi